Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan Eks Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ismail Thomas yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu pun langsung ditahan setelah statusnya sebagai tersangka usai diumumkan, Selasa (15/8/2023).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
Namun, detail perkara ini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Ketut Sumendana.
“Ismail Thomas dijerat dengan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1,” jelas Ketut.
Ketika ditemui di Gedung Kejagung, Ismail Thomas terlihat keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink dan kemeja putih. Dia digiring oleh sejumlah jaksa menuju mobil tahanan.
Ketut mengumumkan bahwa Ismail Thomas akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, hingga 23 September 2023.
“Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” pungkasnya. (Red)