spot_img

KPK Panggil Dua Dinas Terkait Temuan Dana Jamrek Tambang di Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dikabarkan sudah memanggil dua dinas terkait temuan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pertambangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebagai informasi, dana jamrek tambang yang jadi temuan BPK RI mencapai Rp 1,7 triliun.

Diketahui, dua OPD yang dimintai keterangan antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kaltim.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, CH Benny membenarkan bahwa KPK telah menyambangi Pemprov Kaltim.

Dia mengaku, pihaknya adalah salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait persoalan Jamrek pertambangan.

“Sudah datang (KPK), mereka datang terkait dana Jamrek dan Jaminan Kesungguhan, “ bebernya singkat, Senin (4/7/2022).. 

Terkait hasil temuan, dirinya menjelaskan jika DPMTSP Kaltim lebih memahami persoalan ini. 

“Silahkan konfirmasi ke Kadisnya di DPMTSP, kemarin itu hari pertama mengecek kesesuaian data dan hari kedua mengecek kesesuaian di lapangan,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala DPMTSP Kaltim, Puguh 

Harjanto, membenarkan juga terkait kedatangan KPK. Dirinya menjelaskan bahwa KPK hanya melakukan uji sampling data. 

Puguh pun menjelaskan bahwa untuk uji dilapangan, KPK sendiri telah melakukan pengujian ke lapangan bersama ESDM Kaltim.

Sehingga menurutnya secara teknis pemeriksaan justru lebih terlihat di lapangan. 

“Jamrek kan sebetulnya kita sudah serahkan ke pusat, Yang pertama kewenangan per 11 Desember 2020 dan sudah ke pusat, dikonfirmasi apakah sudah berjalan ketentuan itu dan lainnya, ” ucap Puguh. 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga menyoroti terkait persoalan Jamrek ini, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyebut sudah seharusnya KPK turun tangan.

“Temuan BPK ini sudah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut. Kita desak KPK untuk ke Kaltim temukan tindak pidana korupsi akibat praktik pertambangan, pengabaian tidak jalankan kewajiban jamrek dan pasca-tambang,” tegas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer