Persepsinews.com, Jakarta – Tenaga honorer secara resmi bakal dihapuskan oleh semua instansi pemerintah mulai November 2023.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 pada Kamis (2/6/2022) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam suratnya, Tjahjo Kumolo menugaskan pejabat pembina kepegawaian untukk menghapus jenis pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.
Tjahjo juga menyampaikan apabila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.
Dalam surat tersebut juga menerangkan, Pejabat Pembina ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Tjahjo pun memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. (Red)