Persepsinews.com, Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh telah menyelidiki dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh serta disalurkan kepada 803 penerima.
Ada 400 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima, sehingga berpotensi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengungkapkan, para mahasiswa sebenarnya mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi.
“Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jum’at (18/02/2022).
Kasus ini masih dalam tahap proses dan menunggu penetapan tersangka usai gelar perkara.
Saat ini, baru 38 mahasiswa serta seorang koordinator lapangan yang telah mengembalikan dana tersebut. Dana beasiswa baru terkumpul sebanyak Rp 446,6 juta.
Sehingga, ratusan penerima beasiswa tersebut masih diberi kesempatan oleh Polda Aceh untuk segera mengembalikan dananya ke kas daerah. (Red)