Persepsinews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang pejabat dan pegawai pemerintah melakukan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H, namun masyarakat masih diperbolehkan melakukannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Surat edaran dari Sekretaris Kabinet telah dikeluarkan untuk meminta para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga untuk tetap waspada dan hati-hati.
Nadia mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian karena meskipun pandemi sudah dapat dikendalikan dan menuju endemi.
“Masih perlu dilakukan tindakan pencegahan untuk menghindari penyebaran COVID-19 yang lebih lanjut,” bebernya, Kamis (23/3/2023).
Nadia juga membahas tentang target vaksinasi booster yang masih belum tercapai secara optimal.
Meskipun demikian, dia berharap kegiatan buka puasa bersama dapat menjadi kesempatan untuk berbagi dengan warga sekitar.
“Kita harus tetap waspada karena cakupan vaksinasi booster, terutama booster 1 dan 2, belum mencapai target yang diinginkan,” sebutnya.
Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama diharapkan dapat menjadi sarana untuk berbagi dengan masyarakat sekitar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih memprihatinkan.
Nadia juga menyebutkan bahwa saat mudik, kita memiliki kesempatan untuk berbagi dengan keluarga di kampung halaman. (Red)













