Persepsinews.com, Pangkalpinang – Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi tersangka kasus pencurian ponsel. Namun usai kasusnya sempat diproses polisi, akhirnya Jaksa membebaskannya.
Dilansir dari salah satu media nasional, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan kasus ini berawal dari sang ayah mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.
“Motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ujar Jefferdian, Rabu (26/1/2022).
Alhasil, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.
Menurut Jefferdian, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
“Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian). Namun keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum,” ungkapnya.
Dengan kata lain, pihak Kejaksaan menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka.
Apalagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen dan Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan,” pungkas dia. (Red)