Persepsinews.com, Jakarta – Lebih dari 2 juta tenaga honorer akan secara otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru pada tahun 2023, sebagai langkah untuk mengimplementasikan rencana penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah juga sedang fokus untuk membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia, dengan menghadirkan opsi-opsi penyelesaian yang sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah di seluruh tingkatan.
DPR telah memutuskan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2023, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dan diharapkan dapat direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dan proses pengangkatan atau peralihan tersebut harus selesai paling lambat pada tanggal 28 November tahun ini,” ujar Junimart, pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Pengangkatan menjadi ASN PPPK 2023 tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang terdiri dari pendidik, nakes, penyuluh, dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Namun, pengangkatan tersebut juga akan berlaku untuk seluruh tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.
Yang pasti menjadi ASN PPPK 2023 adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 akan dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Kemenpan-RB yang diperoleh melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menpan-RB pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Para pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Non-ASN dan telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Pasal 99 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS yang telah bekerja selama maksimal 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh karena itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan untuk melakukan pemetaan terhadap pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, dan bagi yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
(Red)