Persepsinews.com – Bukan perbincangan baru menyoal pertambangan di Kaltim khususnya di Kota Samarinda, mulai dari perusahaan yang mengantongi izin secara resmi sampai pada perlakuan yg serakah tak berizin juga banyak ditemui (Ilegal mining), berwajah pematangan lahan akan tetapi melakukan pengerukan sampai mengeluarkan batu bara dalam jumlah besar untuk selanjutnya dilakukan transaksi jual beli.
Maraknya aktivitas tambang ilegal menimbulkan banyak masalah bukan hanya lahan-lahan pertanian yang tergusur, jalanan warga juga rusak karena dijadikan hauling untuk mengangkut batu bara dan banjir lumpur yg menggenangi rumah warga sekitar tambang.
Belakangan beredar video di media sosial warga Desa Muang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas yang diduga menambang secara ilegal, berkaitan dengan itu HMI Cabang samarinda lewat Akhmad Rifai ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mencoba menelusuri fakta dilapangan.
Dari beberapa temuan yang ada ternyata kuat memang dugaan bahwa itu aktivitas pertambangan ilegal karena dari beberapa titik jalan ditemui tumpukan batu baru yamg diduga hasil bongkaran dari dumptruck akibat jalan licin pada saat beroperasi di waktu hujan, belum lagi polutan debu yamg mengotori lantai rumah warga bahkan bisa memicu penyakit pernapasan apabila terus menerus terkontaminasi dengan debu batubara.
Tentu dengan melihat kondisi seperti itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertanggung jawab karena dalam situasi tersebut merujuk kepada pencemaran lingkungan yang relatif besar dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Berkaitan dengan lingkungan lainnya, dalam kurung waktu 3 tahun terakhir dampak yang di rasakan warga Desa Muang dalam sangat mengerikan apalagi kala musim hujan datang, banjir bukan hanya air yang menggenangi rumah rumah warga tetapi tanah berlumpur juga ikut terbawa sampai kepermukiman warga.
Belum lagi status fungsi lahan daerah muang dalam hingga kini menjadi area sedimentasi (pengendapan), bisa dilihat naiknya lahan permukiman warga muang yang menyebabkan tingginya permukaan lahan permukiman.
Apabila aktivitas pengerukan batu bara ya.g diduga secara ilegal terus dilakukan sepanjang waktu potensi banjir bandang akan dirasakan masyarakat samarinda utara, sekitar wilayah Lempake khususnya warga Desa Muang Dalam.
Masyarakat geram hingga aksi untuk membloke jalan. Aksi yang dilakukan oleh warga setempat menuntut untuk segera menghentikan operasional yang diduga aktivitas tambang ilegal sedang beroperasi dimalam hari. Aksi warga yang dilakukan di simpang 4 muang dalam arah ke pampang itu tidak cukup memberikan efek jera bagi para penambang ilegal tersebut karena disinyalir adanya keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam persekongkolan dengan penambang ilegal bahkan oknum itu diduga ikut juga terlibat dalam menambang secara ilegal tersebut.
Sehingga membuat warga setempat cukup kesulitan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ibarat kata tak tersentuh hukum, Aparat hukum harus bertindak lebih tegas. Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba). Dalam UU tersebut pasal 158 diatur penambangan ilegal denda paling banyak 100 milyar rupiah. Untuk sanksi pidana lima tahun penjara, artinya oknum pelaku tambang ilegal seharusnya sudah ditindak dan diproses secara hukum sehingga ada efek jera.
Oleh karena itu, kemudian HMI Cabang Samarinda menilai perlunya penegakan hukum yang tegas dari aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Kaltim dan Kapolresta Samarinda, dan mendesak walikota samarinda dalam mendorong penghentian aktivitas ilegal mining di kota samarinda secara menyeluruh, serta melalui dinas lingkungan hidup (DLH) Pemkot Samarinda harus turun meninjau secara langsung dampak kerusakan lingkungan yg diakibatkan aktivitas diduga ilegal mining tersebut.
Apabila pihak terkait abai melihat persolaan tersebut, maka HMI Cabang Samarinda dengan tegas akan melakukan aksi besar-besaran dan bahkan akan mendorong masyarakat Kota Samarinda untuk terlibat dalam aksi tolak tambang ilegal di kota Samarinda sebagai bentuk ultimatum terhadap penyebab banjir yang selalu melanda Kota Samarinda khususnya warga masyarakat Desa Muang, Lempake.
(Tulisan yang diterbitkan telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis).
Penulis : Akhmad Rifai (Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Samarinda)