Persepsinews.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil melancarkan operasi di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pada 22 September 2023 lalu, polisi berhasil mengamankan seorang penjual narkoba yang terlibat dalam transaksi di sebuah gang di Jalan KH. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Masyarakat sekitar memberikan informasi kepada polisi mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris Raharja mengatakan pihaknya segera merespon informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 7 poket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna biru.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kamar kos MR.
“Dalam pengeledahan tersebut, polisi menemukan 3 poket sabu tambahan dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 2.850.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
MR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang saat ini sedang dalam pencarian oleh Polsek Samarinda Seberang.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Karena MR masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sehingga sistem peradilan pidana anak akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Kami berharap peran serta orang tua dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Red)