spot_img

Tuntutan Tak Kunjung Didengar, AMKB Sambangi Dishub Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Setelah sebelumnya tuntut Pemprov Kaltim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang mengatur tarif dasar layanan pengantaran penumpang bagi pengemudi taksi online (Roda 4) dan permintaan terkait tarif dasar layanan pengantaran makanan dan barang bagi pengemudi ojek online (Roda 2).

Pengemudi ojek online dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) sambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, baru-baru ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuki Subekti, mengadakan pertemuan secara langsung dengan perwakilan dari AMKB.

Dalam forum pertemuan yang diselenggarakan tersebut, perwakilan AMKB secara rinci mengungkapkan bahwa pihak Aplikator masih belum menerapkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Surat dari wakil Gubernur Kalimantan Timur.

“Kondisi ini menjadi salah satu isu yang disoroti dan dibahas dalam pertemuan tersebut,” terang Yuki, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Yuki Subekti dengan tegas menyatakan bahwa segala permasalahan yang telah diungkapkan oleh perwakilan AMKB segera akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi.

“Akan segera disampaikan kepada pimpinan tertinggi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer