Persepsinews.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kota Balikpapan yang berlangsung pada Sabtu, (13/06/2026).
Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung efektivitas pengawasan publik serta mewujudkan demokrasi digital yang sehat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Pangeran Antasari, RT 15, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah H. Sugito, S.H., dan Drs. Sutarno, dengan dipandu oleh Zainuddin sebagai moderator.
Dalam arahannya, Dr. H. Yusuf Mustafa menekankan bahwa kehadiran teknologi informasi merupakan solusi strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi melalui digitalisasi layanan publik.
Dirinya menyatakan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Teknologi informasi bukan sekadar alat, melainkan kunci utama bagi kita untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan digitalisasi, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah, sehingga demokrasi kita pun akan semakin kuat dan partisipatif,” ujar Dr. H. Yusuf Mustafa.
Transformasi digital melalui program e-government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 kini menjadi fondasi penting bagi interaksi antara pemerintah dengan warga.
Terkait aspek teknis dan operasional di lapangan, narasumber H. Sugito, S.H. menyampaikan bahwa sinergi antara regulasi dan implementasi teknologi sangat krusial.
“Penerapan sistem elektronik di lingkup publik bukan hanya soal efisiensi administratif, tetapi juga tentang bagaimana kita membangun ekosistem di mana pemerintah dan masyarakat bisa bertukar informasi secara transparan demi kemajuan daerah,” jelas H. Sugito.
Sementara itu, Drs. Sutarno menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi era keterbukaan informasi.
Sebab, dia menekankan bahwa kemudahan akses harus diiringi dengan kecakapan literasi digital agar masyarakat tidak terjerumus pada dampak negatif teknologi.
“Kita harus memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital sejalan dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna pasif, melainkan pengawas yang cerdas dan kritis terhadap kebijakan serta penggunaan anggaran pemerintah,” pungkas Drs. Sutarno.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa penguatan demokrasi daerah memerlukan sinergi antara kebijakan yang berbasis hukum, transparansi data, dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Hal ini sejalan dengan berbagai landasan hukum mulai dari Undang-Undang ITE hingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025, yang memastikan setiap elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam pembangunan daerah secara demokratis dan berbasis digital. (Red)













