spot_img

Simpan Ganja dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Samarinda Ulu

Persepsinews.com, Samarinda – Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu, di bawah pimpinan langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (8/10/2023), di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, Akp Yasir, menjelaskan bahwa pada Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 Wita, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa bahwa TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Novi Hari Setiawan, yang melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar kos tersebut, petugas menemukan kotak rokok merk Dunhill berisi 1 poket diduga narkotika jenis ganja seberat 1,76 gram/bruto yang diakui sebagai milik tersangka,” sebut Yasir.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 kotak rokok merk Dunhill, 1 bungkus klip diduga narkotika jenis ganja berat 1,76 gram/bruto, 2 lembar kertas papir, dan 1 unit handphone merk iPhone XR berwarna biru.

Tersangka yang ditangkap adalah RW, seorang laki-laki berusia 26 tahun, dengan alamat di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kota Samarinda.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda,” tutupnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer