spot_img

Kades Diimbau Tak terlibat Politik Praktis Saat Pemilu 2024

Persepsinews.com, Samarinda – Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim, Dakwan Diny mengingatkan larangan kepala desa agar tidak turut serta dalam kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 mendatang

Dakwan mengatakan, terdapat sejumlah larangan terhadap kepala desa untuk terlihat dalam tahapan pemilu. Diantaranya seperti menjadi pengurus partai hingga turut serta dalam kampanye Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Legislatif.

“Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis, karna sudah ada aturan, sama dengan ASN lain,” tutur Dakwan (29/9/2023).

Disampaikan Dakwan, apabila terdapat Kades yang melakukan tindakan dilarang tersebut maka kepala desa akan diberikan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian semenntara, sampai diberhentikan selamanya.

Namun, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap dan tidak langsung diberhentikan.

“Untuk itu para ASN termasuk Kadis diminta agar bisa menjaga netralitasnya ditengah oemilu 2024 mendatang,” tandasnya. (Ozn/Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer