spot_img

Sapto Beber Poin Penting Evaluasi tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah telah mencapai finalisasi draf. Maka itu, Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat finalisasi draf bersama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Ketua pansus Sapto Setyo Pramono, mengatakan Raperda ini sudah selesai, ketika sudah menyerahkan laporan akhir, selanjutnya ada proses evaluasi.

“Jadi tinggal kami rapimkan, saya pikir insyaallah sudah selesai. Nanti Senin depan mungkin kita laporan akhir,” ungkapnya, usai melakukan rapat di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Senin (9/10/2023).

“Setelah ini, ada proses evaluasi. Baru diregistrasi dan diperdakan. Ini sudah menunggu, termasuk tarif-tarif lainnya yang mungkin bisa kita ambil untuk proses pajak dan retribusi,” sambung Sapto.

Dirinya menyebutkan, bahwa ada banyak hal yang masih perlu disempurnakan oleh pihak pansus, seperti salah satunya soal pendapatan asli alat berat.

“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya juga berusaha merapikan aturan soal nomor polisi untuk kendaraan yang ada di luar Kaltim. Sapto mengatakan, solusi untuk itu akan segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem.

“Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan. Selama ini ketika ada plat di luar kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim,” ujarnya.

“Lalu kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajaknya di daerah asal, dan merusak areal sini,” tutur Sapto. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer