Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di kota Samarinda. Tersangka, berinisial PA (30), merupakan warga kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 4 paket sabu dengan total berat bruto 1,62 gram yang terbungkus dalam plastik bening. Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu buah handphone dan satu unit motor yang merupakan milik tersangka.
“Tersangka PA kami berhasil kami tangkap di Jln Gatot Subroto, Sungai Pinang, Kota Samarinda pada tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WITA. Total sabu yang kami amankan sebanyak 1,62 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan, tersangka PA mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang individu bernama FA (36), yang merupakan warga Jln Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
“Dengan pengakuan ini, tim kami segera bergerak untuk mengamankan FA. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkoba di kota Samarinda,” ungkap Kompol Bambang. (Ozn)