spot_img

Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Lubang Eks Tambang Harus Dimanfaatkan Sesuai Fungsinya

Persepsinews.com, Samarinda – Banyaknya Pemanfaatan Void (lubang bekas tambang) yang tidak sesuai fungsinya sering ditemui di Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana fungsi Void yang semestinya perlu dilakukan kegiatan reklamasi.

Hal ini, menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Udin, menilai reklamasi tambang harus dilakukan sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” katanya.

Udin sapaan akrabnya, menjelaskan Void yang dimaksud ini adalah lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dengan material.

Sebab menurutnya, jumlah void yang ditinggalkan perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” jelas Udin.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.

“Makanya Void yang tertinggal harus benar-benar difungsikan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Dirinya memberikan contoh, seperti di Kota Bontang, dimana ada Void yang ditinggalkan perusahaan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang.

Namun, ada juga Void yang tertinggal dijadikan tempat wisata, lanjut Udin, ini perlu diajukan izinnya ke pemerintah daerah.

“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” tegasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer