Persepsinews.com, Samarinda – Meskipun, pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlangsung hingga sekarang. Namun hal tersebut bukanlah sebuah halangan.
Pasalnya, baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim tetap mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim, Dr HM Jauhar Efendi menghadiri Rapat Paripurna ke 24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Diketahui, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Serta dihadiri 33 anggota secara langsung dan virtual.
Menurut Jauhar, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Propemperda lanjutnya, dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan Raperda menjadi Perda, Pemprov sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, sehingga hari ini bisa diterima untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim,” ujar pria dengan panggilan akrab Jauhar itu, Senin, (13/9).
Keberadaan peraturan menurut dia, sangat dinantikan, mengingat kaidah aturan dalam Raperda merupakan amanat Perpres Nomor 87/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukkan peraturan perundang-undangan.
Perda ini lanjutnya, memberikan pedoman pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif (DPRD), dalam pembangunan pembentukkan hukum di daerah.
“Terlebih, mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan program pembentukkan Perda,” pintanya.