Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023, yang telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.
UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.360.858, mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini setara dengan Rp 159.462, membawa UMP 2024 menjadi berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Selasa (21/11/2023).
Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upahnya mengacu pada struktur dan skala upah,” beber Akmal.
Pertemuan tersebut juga mencakup konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim dan APINDO.
Rozani Erawad selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi buruh yang sebelumnya melakukan aksi demo, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama,” tegas Rozani. (Red)