spot_img

DPRD Dan Dinkes Kaltim Gelar RDP Terkait Aduan Pembagian Kompensasi Tak Sesuai Di Dua RS

Persepsinews.com , SAMARINDA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kesehatan Kaltim.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menjelaskan, rapat tersebut membahas bagaimana mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Bersama Komisi IV DPRD Kaltim, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan beberapa karyawan yang merasa tidak mendapat jasa yang sesuai.

“Rapat tersebut digelar untuk mendalami kompensasi jasa pelayanan yang diberikan oleh dua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh yang terlibat dalam pelayanan pasien, sehubungan dengan aduan dari beberapa karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan aturan,” papar Jaya usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis.

Jaya mengungkapkan, kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif, tergantung dari penerimaan rumah sakit setiap bulannya.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pasti besar juga jasanya. Kalau sedikit, memang jadinya jatuhnya sedikit, karena tidak tetap. Kalau misalnya pasiennya cuma 100 per bulan yang lalu, dibanding pasiennya 200, tentu beda pendapatannya,” ujarnya.

Jaya menjelaskan, selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang sifatnya tetap dari pemerintah daerah, baik ASN maupun tenaga kontrak.

Ia berharap, ada komunikasi yang jelas antara pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Dalam rapat tersebut, perwakilan dua manajemen rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di rumah sakit mereka,” ungkap Jaya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan dua direktur rumah sakit.

“Bersyukur, kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah terbayarkan. Kadinkes menyampaikan sudah 100 persen. Kemudian juga masalah jasa pelayanan baik itu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS itu juga sudah terbayarkan dan besarannya diatur melalui Pergub yang ada,” kata Reza.

Reza juga menindaklanjuti bagaimana pelayanan yang ada di rumah sakit masing-masing, baik RSUD Kanujoso maupun RSUD AWS, serta masalah kebutuhan dokter.

“Di Kaltim ini kan masih banyak kebutuhan dokter yang kurang, tapi ada di beberapa rumah sakit tadi contohnya di RSUD Kanujoso masih ada kekurangan dokter untuk bedah jantung, kedokteran nuklir, dokter tunggal. Kemudian di RSUD AWS itu masih banyak butuh tambahan dokter yang spesialis,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat segera mengatasi kekurangan dokter tersebut agar pelayanan kesehatan di Kaltim dapat lebih optimal.

Pihaknya juga mendukung upaya pemerintah provinsi untuk membangun rumah sakit baru di Samarinda Utara yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Kaltim.

“Semoga tidak ada lagi masalah terkait jasa pelayanan di RSUD dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan dengan baik,” ungkap Reza.(AG / ADV Dinas Kesehatan Provinsi Kaltimantan Timur)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer