Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se Kaltim tahun 2023 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati mengatakan, rapat ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen serta menghasilkan rumusan dan masukan penting sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi untuk percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” tutur Eka Kurniati.
Rakertek ini bertujuan untuk memberikan ruang kepastian hukum identifikasi, verifikasi dan validasi serta ditetapkan menjadi MHA. Mengingat, dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan baru dua komunitas yang sudah diakui menjadi MHA.
Eka ingin, MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan terlibat dalam pembangunan diharap kehidupan mereka lebih baik.
“Untuk itu semua diajak berikan perhatian dan keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat yang hidup berkelompok agar diberikan pengakuan dan diberdayakan,” tandasnya. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)