Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sekaligus anggota DPR RI Dapil Kaltim, G Budisatio Djiwandono ingin daerah penyangga IKN dijauhkan dari masalah tambang ilegal.
Setelah dilakukannya Konsultasi Publik RUU IKN, Budisatrio menyuarakan pembangunan ideal dengan memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Sebab, Budi menyayangkan meningkatnya permintaan SDA migas dan barubara semakin berakibat pada kerusakan degradasi lahan-lahan di Kaltim.
“Saya berharap agar adanya transformasi ekonomi dari ketahanan pangan seperti penguatan ecotourism dan UMKM saat IKN pindah di Kaltim,” terang Budisatrio belum lama ini.
Pasalnya menurut dia, ancaman nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Apabila masalah ini tidak diperhatikan, kemungkinan IKN juga akan terkena bencana alam seperti banjir.
“Ancaman deforestasi adalah tambang ilegal. Ini adalah momentum untuk memperhtikan kebutuhan daerah penyangga,” sebutnya.
“Yang biasa Kaltim bergantung dari migas, saya harap dari rekan-rekan sektor perikanan dan pertanian sediakan konsep lumbung pangan,” harap Budi. (*)