spot_img

Kakek 59 Tahun Sendirian Gasak 21 Motor, Modusnya Jual Beli Leasing

Persepsinews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 59 tahun, berinisial SH.

Konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Senin (24/6/2024) mengungkap bahwa SH ditangkap setelah terbukti melakukan sejumlah pencurian di beberapa wilayah Samarinda.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian kendaraan di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada 12 Juni 2024.

Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi SH sebagai pelaku utama dalam serangkaian kejahatan tersebut. SH, yang berdomisili di Desa Kedung Mlaten, Kabupaten Barito Kuala, telah melakukan aksinya seorang diri.

“SH telah mencuri 21 unit kendaraan roda dua di Samarinda, termasuk di Kecamatan Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Palaran,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya, lalu menjualnya kepada pekerja perkebunan dengan alasan kendaraan masih dalam proses leasing atau kredit.

Dari hasil kejahatannya, SH berhasil mengumpulkan uang dengan menjual kendaraan curian seharga Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 per unit.

Atas perbuatannya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dengan selalu mengunci kendaraan saat tidak digunakan,” imbaunya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer