Persepsinews.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengonfirmasi bahwa pasangan Andi Harun dan Syaparudlin berhasil memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda melalui jalur independen pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan dua tahap, pasangan ini mendapatkan total dukungan sebanyak 51.073, melebihi batas minimal yang ditetapkan yaitu 45.332 dukungan.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan, jauh melampaui syarat minimal sebaran yang ditetapkan di 6 kecamatan. “Dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan, melebihi syarat minimal sebaran di 6 kecamatan,” ujar Firman.
Awalnya, pasangan Andi Harun-Syaparudin mengumpulkan 52.868 dukungan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, 1.795 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah final yang valid adalah 51.073 dukungan. Proses verifikasi ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan keabsahan setiap dukungan yang diberikan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda, Arif Rakhman, menegaskan bahwa KPU telah menyelesaikan tanggapan dari masyarakat terkait proses verifikasi dukungan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai pengunduran diri bakal calon atau perubahan dalam tim pendukung mereka.
“KPU sudah menyelesaikan tanggapan masyarakat dan tidak menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri bacalon,” jelas Arif.
Proses rekapitulasi dukungan tetap dilakukan di tingkat kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku. Arif menambahkan bahwa tidak ada perubahan dalam tim pendukung pasangan Andi Harun-Syaparudin, sehingga proses rekapitulasi tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Tidak ada perubahan, rekapitulasi tetap dilakukan di tingkat kabupaten,” tutupnya. (Lis)