spot_img

Junadi Apresiasi Kebijakan Presiden RI Tentang Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

Persepsinews.com, Kukar – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet UMKM, petani, dan nelayan.

Kebijakan ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap sektor-sektor tersebut, memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk bangkit dari tekanan ekonomi.

Wakil Ketua II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini. Menurutnya, kebijakan ini menjadi sebuah terobosan penting yang dapat membantu petani dan nelayan dalam mengatasi beban utang yang selama ini menjadi kendala utama.

“Ya memang kemarin disampaikan Pak Prabowo, jadi beliau akan menghapus, hutang-hutang para petani dan nelayan itu di bank. Tapi saya belum paham sistemnya bagaimana, anggarannya dari mana, saya belum paham,” ujar Politisi Partai Gerinda itu pada, Sabtu (16/11/2024).

Meski demikian, dirinya optimis dengan niat baik, orang nomor satu di Indonesia itu, memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk menyejahterakan para petani dan nelayan.

“Memang Pak Prabowo sudah menyampaikan itu, insya Allah beliau bisa mengusahakan untuk penghapusan hutang-hutang nelayan maupun petani-petani yang ada di bank. Saya pikir itu terobosannya bagus juga, sehingga ke depan bisa memikirkan bagaimana penunjang kehidupan untuk ke depannya,” tambahnya.

Dengan kebijakan tersebut, Junadi berharap hal itu dapat memberikan angin segar bagi jutaan pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini kesulitan melunasi utang mereka.

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor-sektor produktif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer