Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan strategis untuk menjaga kebersihan lingkungan selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Bupati Kukar, Edi Damansyah, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P1205/DLHK/Bid.2/600.4.15.0/12/2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah terpadu dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Surat edaran ini bertujuan untuk meminimalkan sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bupati Edi Damansyah mengimbau masyarakat agar mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan yang dapat digunakan kembali.
“Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).
Dalam kebijakan ini, lokasi publik seperti terminal, pelabuhan, tempat wisata, dan fasilitas umum menjadi fokus utama pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Kukar meminta sinergi dari semua pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan efektif. Selain itu, panitia perayaan Natal dan Tahun Baru juga diwajibkan untuk menerapkan konsep acara minim sampah atau less waste event, yang mencakup penggunaan dekorasi ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang terstruktur.
Pemkab Kukar telah menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah di lokasi strategis seperti tempat ibadah, rest area, dan destinasi wisata. Selain itu, armada pengangkut sampah keliling juga akan dioperasikan untuk mencegah penumpukan sampah.
Edi Damansyah menegaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Melalui berbagai media, pesan tentang pentingnya pengelolaan sampah akan disampaikan secara masif menjelang perayaan besar tersebut.
“Kami berharap masyarakat Kukar semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya. (Red)