Persepsinews.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar sepanjang tahun 2024. Angka ini mencakup berbagai perkara yang telah berhasil diselesaikan, termasuk tindak pidana khusus dan perdata.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Sigid Januaris Pribadi, mengungkapkan bahwa uang yang berhasil diselamatkan berasal dari kasus pidana yang mengakibatkan kerugian negara, yang kemudian disetorkan ke kas negara maupun daerah.
“Penyelamatan keuangan ini datang dari penyelesaian kasus pidana khusus, seksi perdata, dan tata usaha negara,” jelas Sigid pada Rabu (1/1/2025).
Pada bidang perdata, Kejari Kukar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Di sisi lain, dalam bidang pidana khusus, Kejari Kukar menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 miliar yang diperoleh dari beberapa tindak pidana.
Tahun 2024 juga tercatat ada 127 kasus sengketa yang diselesaikan melalui jalur non-litigasi, dengan 79 kasus berhasil dituntaskan. Dalam bidang penanganan perkara pidana, Kejari Kukar menangani 3 penyelidikan, 4 penyidikan, dan 8 perkara dalam tahapan pra-penuntutan.
“Seluruhnya berupaya untuk menjaga dan memulihkan keuangan negara demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” tegas Sigid. (Red)