spot_img

KKP Segel Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Kilometer di Tangerang

Persepsinews.com, Tanggerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025. Pemagaran laut ini terletak di enam kecamatan, menggunakan material cerucuk bambu setinggi 6 meter yang ditancapkan ke laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasi pemagaran berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan, dan Pak Menteri KKP langsung memerintahkan penyegelan ini. Negara tidak boleh kalah,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi.

Pemagaran laut ini viral di media sosial setelah tim investigasi Polsus Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mempublikasikan temuan. Berdasarkan hasil investigasi sejak September 2024, pagar laut ilegal tersebut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, membentang sekitar 700 meter dari garis pantai di area rubble dan pasir.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Analisis foto drone dan data GIS memperkuat bukti adanya pelanggaran tata ruang laut.

“Saat ini, kegiatan pemagaran telah dihentikan, dan kami terus menyelidiki siapa pelaku yang bertanggung jawab,” tegas Ipunk. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer