Persepsinews.com, Kutai Timur – Sebelumnya, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irawansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Kaltim pada Kamis (3/2/2022).
Saat jumpa pers pada Selasa (8/2/2022), Ditkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, Irawansyah ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA.
Serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim pada 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Kombes Pol Indra Lutrianto.
“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” lanjut dia.
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dan tidak dilakukan penahanan.
Dikarenakan tersangka mendapat serangan jantung dan harus mendapatkan perwatan intensif.
“Tersangka dikenakan Undang-Undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)