spot_img

Miliki 16,38 Gram Sabu, Warga Desa Liang Diringkus Polsek Kota Bangun

Persepsinews.com, Tenggarong – Seorang pria berusia 49 tahun ditangkap oleh Polsek Kota Bangun pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 15.30 WITA. Pria yang berinisial SA ini diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,38 gram.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima informasi bahwa Desa Liang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, kami langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah kotak bertuliskan Realme Original Charger, dan sedotan plastik.

Penangkapan SA merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat yang turut berperan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rawan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar narkotika bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer