Persepsinews.com, Tenggarong – Aparat kepolisian dari Polsek Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 15.30 WITA, tim Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pria berusia 49 tahun di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Liang. Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 16,38 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, kotak bertuliskan Realme Original Charger, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
AKP Ribut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungannya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kini, tersangka berinisial SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, kepolisian berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
AKP Ribut juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. “Peredaran narkotika bisa merusak masa depan generasi muda. Mari kita bersama-sama memberantasnya,” pungkasnya. (Red)