Persepsinews.com, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial.
Langkah hukum ini diambil Ridwan Kamil setelah akun Instagram milik Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan dirinya, serta mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan langsung oleh kliennya ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini bentuk keseriusan beliau menanggapi tuduhan tidak berdasar yang merusak nama baiknya,” ujar Muslim Jaya dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ridwan Kamil melaporkan LM dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A.
Muslim menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan LM tidak memiliki dasar hukum dan sudah pernah dibantah sebelumnya. Bahkan, menurut Ridwan Kamil, isu tersebut pernah muncul empat tahun lalu dan telah diselesaikan dengan bukti-bukti yang akurat.
Ridwan Kamil pun menegaskan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya, dan tidak akan tinggal diam terhadap fitnah yang kembali dihembuskan demi motif tertentu.
“Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” tegas Ridwan Kamil. (Red)