spot_img

Polda Jatim Tangkap 4 Pria Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis Lewat Medsos

Persepsinews.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh sekelompok pria penyuka sesama jenis melalui media sosial. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MI (21), warga Jalan Gubeng Surabaya; Z (24), asal Jalan Tambaksari Surabaya; FS (44), dari Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66), warga Jombang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi di grup media sosial tertutup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan grup Facebook bernama “Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang dikelola oleh tersangka MI. Grup ini menjadi pintu masuk untuk menjaring anggota baru ke dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID”, tempat para tersangka aktif menyebarkan konten asusila.

“MI berperan sebagai admin dan penghubung ke grup WA, sementara tiga lainnya menjadi anggota aktif yang membagikan konten porno sesama jenis,” jelas Kombes Jules di Surabaya, Jumat (13/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas dalam grup tersebut tidak bermotif komersial, melainkan untuk kepentingan pribadi, mencari pasangan, dan hiburan semata. Namun, perbuatan itu tetap melanggar hukum karena menyebarkan konten pornografi secara daring.

“Walaupun tidak ada transaksi uang, tindakan mereka tetap masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami imbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer