Persepsinews.com, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, hari ini menggelar rapat internal untuk menyusun bahan materi Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Penyusun Ranperda.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah yang mengkonfirmasi pentingnya penjadwalan rapat kerja ke depan.
“Hari ini kita akan memfixkan jadwal untuk persiapan paripurna pengesahan. Kita harus memastikan semuanya terintegrasi dengan baik, termasuk pihak-pihak yang akan kita undang dan urgensi dalam rapat-rapat tersebut,” ungkap Syarifatul sapaan akrabnya ditemui usai rapat di Gedung E lantai I, Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (17/06/2025).
Syarifatul menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, yang dijadwalkan pada hari Kamis mendatang, mengingat Bappeda adalah institusi yang memiliki produk RPJMD ini.
“Mereka akan menjelaskan berbagai aspek dan rincian yang berkaitan dengan Ranperda ini, dan selanjutnya kita akan melanjutkan diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar yang mendukung visi dan misi gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga menekankan kepentingan agar rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus dapat diakomodasi sebelum batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Agustus 2025.
“Waktunya memang sangat mepet, namun kita harus tetap optimis dan bekerja sama agar semua kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan upaya maksimal, Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menyusun Ranperda RPJMD 2025-2029 yang berkualitas dan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Cn/Adv DPRD Kaltim)