Persepsinews.com, Sangatta – Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan integritas lembaga legislatif, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 pada hari ini, di Gedung Utama (B), Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, pada Senin (23/06/2025).
Dengan salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah Penyampaian Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, dalam laporannya menyampaikan pentingnya penyusunan dokumen kode etik dan tata beracara ini. Laporan tersebut disusun berdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 1 tahun 2025.
“Sebagai lembaga legislatif, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat, keluhuran, dan integritas. Kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan akan berfungsi sebagai alat kendali etika, yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan etika serta penegakan disiplin,” ungkap Subandi.
Laporan ini diharapkan menjadi landasan bagi DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam membentuk perangkat aturan internal yang komprehensif, serta mendukung terciptanya keadilan dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Kami berharap, dengan disahkannya laporan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat berkomitmen untuk selalu berupaya aktif dalam meningkatkan etika dan akuntabilitas, serta siap mendengar masukan dari masyarakat untuk kebaikan bersama dan kemajuan daerah,” tutupnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)