spot_img

Apansyah: Kondisi Jalan Sangatta-Bengalon Memprihatinkan, Perlu Tindakan Segera dari PT Kaltim Prima Coal

Persepsinews.com, Sangatta – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah perhatian, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Apansyah, mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi jalan Sangatta-Bengalon yang kini dalam keadaan hancur berat.

Jalan vital tersebut, yang menjadi urat nadi transportasi bagi warga dan aktivitas industri di kawasan itu, telah mengalami kerusakan parah akibat dilewati kendaraan tambang pertonase besar milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Ini sangat-sangat memprihatinkan. Kerusakan jalan tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat, dan menghambat kegiatan ekonomi yang sangat bergantung pada kelancaran transportasi,” kata Apansyah.

Apansyah menekankan pentingnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan untuk segera mengambil langkah konkrit dalam perbaikan jalan yang semakin memburuk.

Sebagai bentuk proaktif, DPRD Kaltim telah memanggil pihak KPC untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi jalan tersebut dan menanyakan tanggung jawab perusahaan terkait dampak operasionalnya.

Namun, pihak KPC masih berdalih bahwa mereka belum mengantongi izin resmi untuk melakukan perbaikan, mengingat proses administratif yang belum selesai. “Mereka baru mendapatkan rekomendasi, tetapi izinnya secara formal belum keluar,” jelas Apansyah.

Apansyah menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak dapat menjadi penghalang untuk mengambil tindakan segera demi kepentingan publik. Jalan Sangatta-Bengalon adalah sarana vital bagi warga yang beraktivitas sehari-hari, dan penundaan dalam perbaikan hanya akan memperburuk kondisi yang ada.

Dia berharap KPC dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses perizinan agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki. “Kami tidak ingin mendengar alasan lagi, kami ingin melihat tindakan nyata,” pungkasnya.

Apansyah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menuntut perhatian dan aksi nyata dari pihak-pihak berwenang agar kepentingan publik tidak terabaikan. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer