
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur mengingatkan bahwa kasus-kasus perdagangan orang, terutama yang berkaitan dengan perbudakan seksual, kini menunjukkan peningkatan dan keragaman modus yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menuntut perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKP3A Kaltim, Hj. Junainah, menegaskan bahwa eksploitasi seksual saat ini menjadi bentuk kejahatan yang paling marak, melibatkan korban dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan remaja.
“Eksploitasi itu termasuk tindakan kejahatan. Bentuknya antara lain perbudakan seksual yang saat ini marak terjadi, mulai dari anak-anak hingga remaja,” kata Junainah.
Junainah menjelaskan bahwa perdagangan orang tidak hanya mencakup perbudakan seksual, tetapi juga pekerja paksa, pengambilan organ tubuh secara ilegal, hingga perbudakan domestik. Kejahatan ini dapat terjadi lintas negara maupun di dalam wilayah Indonesia sendiri.
Menurutnya, tantangan pemberantasan TPPO semakin kompleks seiring berkembangnya pola eksploitasi. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor dan komitmen bersama dalam penanganan maupun pencegahan.
“Tentu ini menjadi tantangan kita bersama. DKP3A yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mengajak seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu tim untuk mencegah kejahatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menekankan pentingnya integrasi program, sinergi kebijakan, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam mendeteksi dan menangani potensi perdagangan orang.
Rapat koordinasi tersebut diikuti perangkat daerah se-Kaltim dan turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polda Kaltim, yang memberikan penguatan mengenai strategi nasional penanggulangan TPPO. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













