spot_img

Yusuf Mustafa: Pemuda Adalah Subjek Utama Pembangunan Daerah

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam upaya mendorong pengembangan potensi generasi penerus bangsa, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian agenda di Wilayah II Kota Balikpapan ini dilaksanakan pada Sabtu, (23/05/2026), bertempat di Jalan Perum Pondok Asri Biru, RT 60, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Acara yang berlangsung mulai pukul 16.00 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh masyarakat setempat dengan antusiasme yang tinggi. Kegiatan dipandu oleh Usman Pomolango selaku moderator, serta menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Drs. Sutarno dan Dian Fulan Sari, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai poin-poin penting dalam regulasi tersebut.

​Tujuan utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai payung hukum yang menjamin pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam sambutan pembukanya, Dr. H. Yusuf Mustafa menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus. Ia menilai regulasi ini sangat krusial dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis dan penuh persaingan.

​”Kami ingin memastikan bahwa setiap pemuda di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, memahami bahwa mereka memiliki hak dan dukungan legal dari negara untuk berkembang, berorganisasi, dan berkontribusi bagi daerah,” ujar Yusuf Mustafa.

​Lebih lanjut, Yusuf Mustafa menekankan bahwa pemuda harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek. Oleh karena itu, diperlukan karakter yang kuat serta daya saing yang tinggi agar mereka mampu menjadi motor penggerak kemajuan daerah.

​”Pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang harus memiliki daya saing tinggi dan karakter yang kuat. Melalui Perda ini, pemerintah berkomitmen menyediakan ruang dan dukungan agar potensi luar biasa yang dimiliki anak-anak muda kita dapat terwadahi dengan maksimal,” tambahnya.

​Narasumber dalam kegiatan tersebut, Drs. Sutarno, menambahkan bahwa edukasi mengenai aturan ini sangat penting agar masyarakat, khususnya orang tua dan para pemuda itu sendiri, dapat memanfaatkan fasilitas serta perlindungan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Senada dengan hal tersebut, Dian Fulan Sari juga menekankan pentingnya sinergi antara pemuda dan pemerintah dalam mewujudkan program-program kepemudaan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

​Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan bagi para pemuda di Kaltim khususnya Balikpapan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.(*)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer