spot_img

Maksimal Dapat Rp 15 Juta per Smester, Tercatat Sudah 36.663 Orang Daftar Beasiswa Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Beasiswa Kaltim selalu diburu tiap tahunnya. Sejak pendaftaran dibuka pada 22 Maret 2022, pendaftar untuk kategori tuntas dan stimulan sudah mencapai sekitar 36 ribu orang. Padahal, pendaftaran masih akan dibuka hingga 21 Mei 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim (BP-BKT), Iman Hidayat menyebutkan, jumlah pendaftar beasiswa tersebut telah menginjak angka 36.663 orang. Khusus kategori Tuntas Mahasiswa sudah ada 9.435 pendaftar. Sedangkan untuk Stimulan Mahasiswa, mencapai 9.859 pendaftar. Untuk Stimulan Siswa, sudah ada 17.369 pendaftar. Besar kemungkinan, jumlah pendaftar akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

“Kami tidak tentukan kuota untuk beasiswa. Karena kami belum tahu nominal UKT yang dimiliki tiap pendaftar ada berapa saja,” jelasnya.

Termasuk menyesuaikan antara program studi pendaftar dengan anggaran yang disediakan. Sebagai informasi, anggaran Beasiswa Kaltim untuk tahun ini datang dari APBD murni 2022 yakni sebesar Rp 156,4 miliar. Ada kemungkinan pula jika anggaran yang digelontorkan untuk beasiswa tahun ini bisa bertambah dari APBD Perubahan 2022.

“Peserta yang lolos seleksi dengan sistem ranking nantinya akan menyesuaikan dengan anggaran tersebut. Sebab biaya SPP tiap prodi itu berbeda,” lanjutnya.

Jika nantinya para pendaftar dinyatakan lolos, mereka akan mendapatkan biaya pendidikan minimal sebanyak Rp 4 juta dan maksimal Rp 15 juta. Sejak awal diluncurkan pada 2019 lalu, Pemprov Kaltim sangat berharap bahwa dengan adanya Beasiswa Kaltim maka akan menunjang pendidikan pelajar dan mahasiswa se-Kaltim. Sekaligus mengantarkan mereka yang tengah mengenyam pendidikan untuk ukir prestasi.

Diketahui, untuk mendaftar Beasiswa Kaltim dikenal dengan 2 jalur pendaftaran. Yakni umum dan khusus. Mereka yang mendaftar di jalur umum berarti menggunakan prestasi akademik. Sedangkan yang khusus, tentu dengan prestasi non akademik.

Jalur khusus juga terdirindari beberapa kategori. Mulai kategori miskin, anak berkebutuhan khusus, anak cucu veteran, anak korban KDRT, penghafal Al-Qur’an 30 juz, hingga anak asal daerah 3T. Bahkan mereka yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, tahun ini juga diberi kesempatan. Dengan catatan, melampirkan bukti autentik dari organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. (Gia/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer