Persepsinews.com, Samarinda – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2021, terdapat sejumlah temuan disektor pertambangan.
Alhasil, persoalan tersebut menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim.
Dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin, pihaknya menyoroti temuan nilai jaminan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Antara lain jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan $ 1,6 juta US. Kemudian, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta. Dan potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun,” beber M Udin.
Selain itu, Udin juga mempertanyakan aliran bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok atau bunga.
“Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan,hal ini dapat menyebabkan masalah hukum baru,” tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno mendesak agar Pemprov Kaltim segera menjelaskan permasalahan demikian.
“Contohnya dana jaminan kesungguhan, salah satu perusahaan di Kutim yakni PT PLS telah melaporkan jaminan kesungguhan saat terbit izin,” tutur Agiel.
Namun perusahaan tersebut diakuinya tidak jadi menambang. Hal ini lah yang membuat legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menanyakan mengapa dana jaminan tersebut tidak dikembalikan.
Berdasarkan temuan ini, dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil instansi terkait.
“Harus bisa menjelaskan hal ini. Jika uangnya digunakan, silakan laporkan. Jika dikembalikan, buktinya harus dilampirkan,” tandasnya. (Red)