Persepsinews.com, Samarinda – Permasalahan estetika kota baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, keberadaan Usaha Kecil Mikro Menangah (UMKM) dinilai bertentangan dengan aturan estetika.
Sebuah usaha bernama Warung Iga Bakar Sunaryo yang berdiri di pinggir simpang Jl. Ahmad Yani – Jl. Gatot Subroto menjadi viral lantaran mendapati teguran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena dianggap menganggu estetika kota.
Menuai Pro Kontra di Kalangan Masyarakat
Sontak permasalahan ini menuai pro kontra dari beragam masyarakat. Satu sisi ada yang tidak setuju karena dinilai menghambat perkembangan UMKM. Namun sudut pandang lain mendukung tindakan pemerintah lantaran ada aturan yang harus ditegakkan.
Warung Iga Bakar Sunaryo sendiri sudah berdiri sejak 2020 lalu. Saat banyak omset UMKM terjun bahkan gulung tikar akibat hantaman dampak ekonomi pandemi Covid-19, usaha yang didirikan oleh sekelompok anak muda itu mampu bertahan sampai sekarang.
Dengan konsep warung makan tenda pinggir jalan, banyak pelanggan datang ingin mencicipi menu andalan iga bakar. Meski begitu, suasana makan iga bakar sambil menikmati perempatan lampu merah jalan itu tak berlangsung lama lagi.
Merujuk pada surat nomor 511.3/76/400.005.0004, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Kecamatan Sungai Pinang dan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo agar segera menutup usahanya karena menganggu estetika kota, lantaran berada di persimpangan jalan besar/protokol utama Samarinda.
Dapat Teguran Sejak 2021
Ihwal imbauan tersebut, Camat Sungai Pinang Siti Hasanah turut memberikan penjelasan. Dia membeberkan Warung Iga Bakar Sunaryo awalnya sudah mendapat teguran sejak 2021.

Dimana saat itu, kondisi Kasus Covid-19 di Kota Samarinda masih tinggi. Merujuk pada Instruksi Wali Kota Samarinda No. 7 Tahun 2021, menjelaskan untuk warung, rumah makan, cafe dan restoran hanya di perbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
“Tetapi warungnya buka sampai 24 jam dan masih melayani untuk makan di tempat,” jelas Siti Hasanah saat diwawancarai Persepsinews.com, Jumat (26/8/2022).
Permasalahan lain dikatakan dia, untuk tenda warung sendiri tidak pernah dilepas atau dibongkar pasang. Pihak Kapolsek dan Camat sudah pernah menegur untuk tenda tersebut dibuka dan dimohon untuk mengecat dan menaruh pot bunga agar kelihatan asri.
“Tahun 2022 ini kita abaikan itu kurang lebih 2 tahun lah. Mereka nambah lagi 1 tenda untuk sate taichan. Yang buat kami lihat estatika kotanya itu ada tandon ukuran 1.200 liter, nah tandon segede itu ditaruh didepan warung, karena dipinggir jalan protokol, tamu-tamu (pemerintah) dari Jl S. Parman dan mobil jabatan pasti melewati itu. Jadi sejak waktu itu kami surati tidak elok estetikanya,” jelasnya.
Meskipun dari segi pendirian usaha tidak berada diatas paret, dan tidak berada di bahu jalan, namun kembali dia menegaskan, dari segi estetika kota, pemerintah memberikan surat agar Warung Iga Bakar Sunaryo pindah atau masuk ke dalam ruko di belakangnya.
“Oke tandon sudah mereka pindahkan, jadi sekarang dari segi pembuangan cucian, kami melihat di bawah tandon membuang plastik minyak. Terus kita soroti lagi limbah dari pembuangan cuci piringnya. Namun bikin lagi sate taican, itu asapnya dan arang-arangnya turun ke bawah-bawah situ, kan hitam semua, apalagi itu di jalan protokol. Itulah yang membuat kami menegur mereka,” ungkapnya.
“Intinya kami engga melarang orang mau berusaha. Pemerintah sudah mengeluarkan Perwali ingin menumbuhkan usaha, tapi kami sarankan agar pindah atau menyewa ke dalam ruko karena masih kosong. Tapi alasannya karena biaya sewa terlalu tinggi Rp 300 juta per tahun,” imbuhnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail menambahkan, pihaknya melakukan penertiban di Warung Iga Bakar Sunaryo berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita tindaklanjuti tapi yang jelas kita punya SOP dimana kita serahkan ke kelurahan dan kecamatan,” jelas Ismail.
Saat ini, sudah ada beberapa pihak mengirimkan pemberitahuan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda. Ismail berharap pemberitahuan tersebut dapat dilaksanakan.
“Kita tidak mungkin tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena Satpol PP adalah penegak Perda dan Perwali,” tegasnya.

Sudah Bersikap Kooperatif
Menanggapi persoalan ini, Samosir Fanriston Riko salah satu pengelola Warung Iga Bakar Sunaryo membantah pihaknya tidak memperhatikan masalah kebersihan yang berkaitan dengan limbah dan tandon.
“Sebenarnya saya kurang mengerti apa masalahnya dengan tandon air, apakah pemerintah terganggu kinerjanya hanya karena sebuah tandon air ? Apakah tandon air ini membuat menurunnya produktivitas Pemkot dalam berkerja ?,” ungkapnya.
Disamping itu, pria dengan panggilan akrab Riko itu pun sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan yang sempat berkunjung. Namun saat itu juga, pihaknya malah diberikan teguran secara langsung dikarenakan ada arahan dari Camat Sungai Pinang mengenai pemindahan tandon.
“Di hari yang sama kami menyanggupi dan melakukan pembenahan secara perlahan untuk memperbaiki perihal kebersihan dan kami memindahkan tandon sesuai arahan pihak kelurahan, hingga hari ini kami terus berbenah di warung iga bakar sunaryo,” ujar Sekretaris Gekraf Kaltim ini.
Riko mengaku masalah itu sudah dikomunikasikan kepada pihak kelurahan dan konfirmasi bahwa apa yang pihaknya lakukan sudah cukup.
“Saya memiliki bukti komunikasi atas kepuasan pihak kelurahan atas kerjasama kami dalam mengikuti arahan mereka untuk membenahi kondisi warung,” paparnya.
Harap Pemerintah Lebih Bijak
Namun sangat disayangkan dia, pemerintah dianggap tidak konsisten terhadap apa yang diarahkan dan malah meminta pihaknya untuk menutup warung beberapa hari setelahnya, seperti yang tertera pada surat yang dikeluarkan oleh kelurahan.
“Berkaitan dengan surat dari pemerintah yang dikirim tanpa memiliki dasar dan peraturan yang jelas tentunya ini membuat kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Dia berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi hal ini, jika memang permasalahan adalah soal estetika kota Samarinda, dia meminta diberikan tolak ukur dan landasan hukum yang jelas beserta sosialisasinya agar pengelola dapat mengikuti standar tersebut.
“Jangan sampai hanya usaha kami saja yang ditekan seperti ini, karyawan kami juga butuh makan dan pekerjaan, pemerintah harusnya sadar disini kami sedang membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran di Kota Samarinda tercinta ini,” tukasnya.

Pertanyakan Kejelasan Aturan
Dalam kesempatan serupa, Suryani salah satu pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo yang sempat diwawancara mengaku awalnya kebingungan. Sebelumnya, semua berjalan baik-baik saja, tempat usahanya itu hanya ditegur secara lisan oleh pihak kelurahan.
“Maksudnya minta dirapikan saja, lingkungannya dibersihkan waktu itu sebelum 17 Agustus. Jadi kita sudah pasang umbul-umbul setelah itu foto bukti kita kirim ke staff kelurahan. Tiba-tiba tanggal 18 Agustus dikirimi surat disuruh tutup,” ungkap Suryani saat dijumpai.
Lalu bersama rekannya dia mencoba meminta keterangan lebih lanjut. Harusnya, dia menilai ada Perda yang disebutkan dalam surat teguran, sehingga pihaknya memiliki referensi. Sebab, Suryani tidak ingin pemerintah mengeluarkan imbauan hanya berdasarkan opini.
“Karena kita merasa engga melanggar, pertama ini lahan pribadi pemilik toko. Kita sewa secara legal. Kita engga nyentuh parit. Parkir pun kita engga bikin macet. Kalau ada yang kritik bikin macet, bandingkan kita dengan restoran M**. Klarifikasi dari pihak kecamatan lucu sebenarnya. Jika memang yang dibutuhkan bukti fakta, kami punya dan semua jawabannya. Hanya saja, daripada panjang mending duduk aja bareng-bareng. Biar masyarakat sekaligus yang menilai,” terangnya.
Ingin Dipertemukan Wali Kota Samarinda
Apabila nantinya harus dibongkar, dia menerangkan jika semua karyawan yang bekerja memiliki tanggungan. Mengenai jumlah karyawan sendiri, ada 10 orang di Sate Taican Mang Ucup dan Warung Iga Bakar Sunaryo 18 orang. Total keseluruhan 28 orang bersama karyawan produksi yang mengantungkan hidup kedua usaha itu.
“Kita engga masalah untuk pindah yang penting jelas aja (aturan). Tujuan utamanya supaya UMKM mengerti dan jangan lemah ketika dikirimkan surat itu langsung ‘manut’, minimal surat itu dibaca, jelas Perda dan Perwalinya juga. Jangan sampai kejadian kaya gini terjadi sama UMKM yang lain. Kalau harus pindah berdasarkan peraturan toh kita pindah ga masalah. Semua rezeki ga akan kemana,” jelasnya.

Suryani pun menyampaikan masukan untuk Pemkot Samarinda, darinya pribadi untuk menemukan titik terang permasalahan ini berharap dapat melakukan mediasi langsung bertemu Wali Kota Samarinda. Pihaknya mengharapkan sekali diketemukan dengan semua perangkat yang tertera dalam tembusan surat.
“Bukan malah mendatangkan surat dari dinas tidak terkait. Kita mau advokasi yang jelas, bukan balas-balasan drama dan klarifikasi via medsos. Yang jelas, kita kooperatif sama pihak kelurahan setiap ada peneguran. Kita punya buktinya. Dan akan kita keluarkan ketika duduk bersama dan ada pers,” bebernya kembali.
Ibarat kata, dia tidak ingin apabila sebuah usaha sudah didirikan, uang modal sudah habis, lalu ada kebijakan tiba-tiba ingin menutup.
“Karena akan bangun lagi dari nol. Mungkin tambang segala macamnya lebih besar, tapi lihat siapa yang bertahan pada krisis ekonomi 98 yaitu UMKM. Jadi tolong lebih diperhatikan lagi jangan semena-mena bertindak,” harapnya. (Red)