Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda berencana akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemberian insentif dari APBD Kota Samarinda kepada guru agama dan tenaga pendidikan honor dan yang sudah PNS dibawah Kementerian Agama.
Selain itu Pemkot Samarinda juga akan mempertimbangkan rencana untuk menghentikan insentif dari APBD bagi guru dan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah swasta, dimana secara keuangan termasuk sekolah berkemampuan lebih.
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, langkah itu diambil agar pemberian insentif guru bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait dan lebih akuntable.
“Terus terang, pemberian insentif harus bisa dipertanggungjawabkan semua pihak, bukan hanya Pemkot, tapi institusi dimana guru dan tenaga pendidik mengajar juga harus ikut bertanggungjawab. Akuntabilitas insentif ini harus bisa dijamin. Ini menyangkut uang rakyat yang nilainya puluhan miliar setiap tahun,” kata Wali Kota Samarinda, H Andi Harun dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Rabu malam (14/09/2022).
Disampaikan Andi Harun, dalam Perwali yang telah ditekennya, dirinya berkomitmen memberikan insentif guru/tenaga pendidik Rp700.000 per bulan. Hingga saat ini Perwali tersebut tidak berubah, dan isu terkait penghapusan insentif adalah hoaks.
“Tapi di luar sana, ada orang menggeser isu, seolah-olah saya mau menghapus insentif guru, itu hoaks,” katanya.
Andi menjelaskan, pihaknya sedang berproses melakukan konsultasi ke Kemendagri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, melakukan penyesuaian dengan berbagai peraturan, mengkaji kelayakan, dan mengukur kemampuan keuangan Pemkot Samarinda.
“Terus terang ya, kita menemukan, ada oknum guru di sekolah swasta, sudah berhenti mengajar, tapi pihak yayasan atau kepala sekolahnya tak melaporkan ke Pemkot Samarinda. Yang terjadi, Pemkot mentransferkan terus insentif guru itu ke rekeningnya setiap bulan. Kita membayar insentif ke orang yang bukan mengajar lagi,” ungkap Andi Harun.
Jika semuanya telah dikaji dan hasil kajiannya keluar lanjut Andi Harun, bisa dioastikan hasil akhirnya akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jumlah guru/tendik yang dapat insentif berkurang, sedangkan besaran insentifnya tetap Rp700.000 per bulan. (Ozn/Adv)