spot_img

DPRD Kaltim Cabut Dua Perda Soal Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air

Persepsinews, Samarinda – Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut.

Pencabutan perda itu dilakukan saat rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9/2022).

Tidak hanya pencabutan, adapun 1 revisi perda yang dilakukan yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi.

Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah menjelaskan, sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral namun saat ini Perda Nomor 8 sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak berlaku lagi.

“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” ucap Mantan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim.

Selain itu, terkait Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ia menuturkan, Pemprov Kaltim pada tahun 2012 menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah yang mengatur tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian serta upaya-upaya konservasi air tanah.

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

“Sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku,”jelasnya.

Pada tahun 2015, lanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013 karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan dibatalkannya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. (Ozn/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer