spot_img

Tingkatkan Percepatan Pelayanan Masyarakat, DP3AKB Balikpapan Miliki Aplikasi Lapor Pak

Persepsinews, Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan memiliki sejumlah terobosan khusus dalam meningkatkan layanannya ke masyarakat mulai dari program secara offline hingga online.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Alwiati mengatakan layanan UPTD PPA Kota Balikpapan sudah dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat.

Alwiati mengungkapkan saat ini, terdapat enam layanan yang dimiliki, yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara di rumah perlindungan, mediasi, serta pendampingan klien hingga pelayanan melalui online.

“Selain enam layanan tersebut, kami juga sudah mulai menjangkau pelayanan berbasis online melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Pelaporan Perempuan dan Anak yang Mendapat Kekerasan di Balikpapan (Lapor Pak! Balikpapan) yang sudah dapat diunduh melalui aplikasi playstore. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat memiliki akses secara langsung untuk melapor hingga curhat mengenai kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilihat atau dialami,” kata Alwiati.

Alwiati menuturkan, berdasarkan instruksi Walikota Balikpapan, Kota Balikpapan bergerak hingga ke ujung tombak yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pada tingkat RT dilakukan sosialisasi Pola Penguatan Pengasuhan dari RT ke RT (Lautan RT) dan kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) agar masyarakat pada tingkat RT mampu mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang bersifat mikro sebelum berakhir di UPTD PPA.

Dalam mendukung program tersebut Balikpapan kini juga memiliki Rumah Ibadah Ramah Anak, Kampung Pustaka hingga lembaga khusus perlindungan perempuan dan anak.

“Kami di Balikpapan juga sudah memiliki Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), Kampung Pustaka (KAMPUS) yang merupakan kolaborasi dari semua elemen di wilayah kelurahan, serta kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Balikpapan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai upaya pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak,” tambah Alwiati. (Ozn/Adv DKP3A Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer