spot_img

Sudah 64,7 Persen, Pemerintah Mentargetkan Capaian Percepatan Pendaftaran Tanah Rampung 2025

Persepsinews, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini menginginkan adanya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis. Hal itu merupakan pesan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Menteri meminta percepatan pendaftaran tanah dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah.

Dijelaskan Hadi, dengan program PTSL, pemerintah sudah melakukan loncatan sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Ia mengungkapkan untuk capaian pendaftaran tanah saat ini sudah 64,7 persen dari target 100 persen di 2025.

“Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen. Target 100 persen akan dicapai pada tahun 2025. Namun diingatkan, bukan hanya soal kecepatan pelayanan, tetapi terpenting juga menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari,” sebut Wagub Hadi pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kaltim, Senin (26/9/2022).

Hadi Mulyadi mengatakan, percepatan pendaftaran tanah ini dilakukan untuk meminimalisir kasus mafia tanah. Dikarenkan permasalahan ini menjadi penekanan penting dari Menteri Hadi Tjahjanto, apalagi setelah pembangunan IKN resmi berjalan.

“Sampai saat ini mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, masih banyak pengadaan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di Bumi Indonesia. Kalau masih berani muncul mafia tanah mari kita gebuk bersama-sama,” tandas Hadi Mulyadi meneruskan pesan Menteri ATR/BPN yang juga mantan Panglima TNI itu.

Dalam mewujudkan hal itu perlu 4 pilar yang harus dibangun yakni sinergi mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga badan peradilan. (Ozn/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer