spot_img

Komisi IV DPRD Samarinda Rumuskan Opsi Terbaik Pemberian Insentif Guru Bersama Disdikbud

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pihaknya sedang merumuskan opsi terbaik pemberian insentif guru bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

Pihaknya juga ingin memastikan hasil kunjungan Disdikbud Kota Samarinda bersama Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Forkopimda ke Kemendagri.

“Ternyata memang ada aturan dari kementerian itu tidak boleh double. Jadi seperti yang katanya sudah dapat TPG (Tunjangan Profesi Guru) kenapa tidak dapat TPP atau tidak dapat insentif ternyata sudah ada aturannya dengan sumber dana yang sama,” ujar Sri Puji Astuti.

Politikus Partai Demokrat itu mengakui hanya ingin memperjuangan kesejahteraan guru. Dirinya pun berharap ada opsi lain untuk memberikan standar tetap gaji guru dan tenaga kependidikan atau GTK.

“Kalau memang tidak cukup untuk itu, bagaimana formulasi standar gaji minimal guru? Itu sudah kami minta ke Komisi X supaya standar nasional dan bagaimana dengan dana Bosda Pemerintah Kota bisa menambah insentif guru,” terangya.

Pada kesempatan serupa, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, pihaknya memang tak ingin salah dalam mengambil keputusan.

“Tapi memang Pak Wali (Andi Harun) latar belakangnya orang hukum. Dia tidak ingin anak buahnya yang berniat baik tapi keliru. Karena berbuat baik belum tentu benar. Makanya itu harus diluruskan,” ujar Asli Nuryadin.

Asli Nuryadin menambahkan, kunjungan pada 15 September 2022 lalu untuk memastikan untuk pemberian insentif agar tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Asli Nuryadin mengakui adanya perbedaan istilah dari setiap daerah. Khusus Samarinda, istilah tersebut dikenal insentif. Di daerah lain ada yang menyebutnya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti aparatur sipil negara atau ASN.

“Sehingga itulah yang akan kami sinkronkan dengan aturan dari pusat. Sebenarnya persoalan ini muncul karena adanya insentif dari provinsi yang tidak diberikan lagi ke kabupaten kota,” pungkasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer