spot_img

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Aliran Dana Penarikan Pajak dan Retsibusi Daerah Oleh Pemkot

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyoroti aliran dana penarikan pajak daerah oleh Pemkot Samarinda sebesar 30 persen.

Menurutnya, dalam Undang – Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penarikan sektor parkir hanya diterapkan target maksimal dipungut sebesar 10 persen saja.

“Selama ini masyarakat Indonesia mengetahui PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen. Terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum?,” tanya Laila, Kamis (10/11/2022).

Melihat selisih nilai ini, Laila meminta Pemkot Samarinda mampu menyesuaikan dengan peraturan baru.

“Serta menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu,” imbaunya.

Dengan kata lain, dirinya berusaha bagaimana agar setoran pajak dan retribusi daerah tidak kecolongan.

“Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda, ada perubahan terhadap Retribusi daerah,” terangnya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer