spot_img

DKP3A Kaltim Harapkan Wanita Bisa Lebih Banyak Menyuarakan Masalah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

Persepsinews, Samarinda – Kementerian Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong para perempuan terutama mereka yang merupakan korban dari tindak kekerasan untuk bisa lebih berani menyuarakan soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keberanian melaporkan kasus kekerasan ini sangat penting agar fenomena gunung es atas setiap kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dapat segera ditangani dan dilakukan pendampingan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita berharap para penegak hukum bisa lebih tanggal jika mendapat adanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau ada pelaporan harus ditanggapi dengan cepat, dari aparat penegak hukum, perlu juga di telusuri konfirmasi,” tutur Noryani di Kantornya Senin (14/11/2022).

Menurut Sorayalita, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui aturan ini, ia berharap perempuan akan lebih berani melapor.

“Dengan adanya TPKS itu harapannya si korban berani untuk melaporkan,” harapnya.

Disamping itu lanjut Noryani, demi memenuhi hak perempuan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melalui edukasi serta memberikan fasilitas layanan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau kita tetap memberikan edukasi memberi fasilitas berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer