Persepsinews.com, Balikpapan – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KORPRI, diwakili Ketua Bidang Pengembangan KORPRI Daerah, Lalu Gita Ariadi, kemarin (21/12) secara resmi mengukuhkan Sekda Prov. Kaltim, Sri Wahyuni, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) KORPRI Kaltim.
Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim Masa Bhakti 2020-2025, bertempat di Hotel Novotel, Balikpapan berlangsung sangat singkat dan penuh hikmat. Dihadiri pimpinan Unit KORPRI SKPD dan para Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota se Kaltim.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Sri Wahyuni menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan SDM dan Peranan Wanita. Sekarang jabatan tersebut diamanahkan kepada Nina Dewi, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur.
Pengukuhan ini tidak merombak keseluruhan kepengurusan sebelumnya, tetapi hanya untuk mengisi kekosongan, karena ada pengurus yang memasuki purna tugas. Selain itu juga ada pergeseran jabatan dalam kepengurusan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Ketua DPP KORPRI Kaltim sebelumnya adalah Muhammad Sa’bani, yang kala itu menjabat sebagai Sekda Prov. Kaltim.
Namun, karena pada Februari 2022, Sa’bani memasuki purna tugas, maka berdasarkan hasil Rapat Pleno pada saat itu, disepakati Wakil Ketua I, Jauhar Efendi sebagai Plh. Ketua sampai terpilihnya Ketua yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus KORPRI Kaltim, tanggal 31 Oktober 2022, disepakati secara aklamasi sebagai Ketua, Sri Wahyuni, yang sehari-hari menjabat Sekda Kaltim.
Dalam menjalankan roda organisasi, Ketua dibantu oleh 4 Wakil Ketua dan 9 Ketua Ketua Bidang. Sedangkan jabatan Sekretaris, karena ex officio dijabat Kepala BKD Provinsi, dan Bendahara tetap dijabat oleh Muhammad Sa’duddin.
Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Ketua DPP KORPRI Kaltim, yang sehari-hari menjabat sebagai Sekda Prov. Kaltim mengingatkan tentang kewajiban setiap PNS untuk mengembangkan kompetensi diri, minimal 20 jam pelajaran (20 JP) dalam satu tahun.
“Sedangkan, untuk ASN yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib mengembangkan kompetensi dirinya maksimal 24 JP dalam satu tahun,” kata Sri.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya, para ASN (PNS dan PPPK) harus fokus untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Persoalan digitalisasi juga diingatkan, bahwa itu adalah sebuah keharusan, termasuk upaya peningkatan produk lokal,” terangnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada atas jasa dan pengabdian Pak Sa’bani sebagai Ketua yang lama dan beberapa pengurus yang lain yang telah memasuki purna tugas.
Selanjutnya, senada dengan Ketua DPP KORPRI Kaltim, Lalu Gita Ariadi, selaku Ketua Bidang Pengembangan KORPRI Daerah, mewakili Ketua DPN KORPRI, juga mengingatkan pentingnya digitalisasi.
“Digitalisasi adalah bagian dari perubahan. Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Sekarang orang bisa bisa bekerja dari mana saja,” jelasnya.
“Perubahan harus bisa diterima secara flexible. Melalui pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, sekarang ASN bisa bekerja 24 jam, karena itu Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) layak untuk dinaikkan,” demikian kata Lalu Gita Ariadi, yang sehari-hari menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB dan juga sekaligus sebagai Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.
Tak lupa, ia juga mengingatkan tentang pentingnya peningkatan karier PNS dan peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI. (Red)