Persepsinews, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur Muhammad Udin ingin masa kerja pansus bisa diperpanjang. Hal itu mengingat, masih terdapat banyak persoalan pertambangan yang belum selesai hingga saat ini seperti temuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kaltim.
“Harus diperpanjang, kerja pansus kita belum sepenuhnya selesai, banyak pemasalahan seperti jamrek sebagai rekomendasi BPK tahun 2021, tindak lanjut berkaitan 21 iup palsu,” tutur Udin usai Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2023 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus pembahas investigasi pertambangan (IP) DPRD Kaltim Senin (6/2/2023).
Udin berencanana akan melakukan tindakan lanjut terkait laporan IUP palsu tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama instansi terkait sebelum dilanjutkan ke Polda Kaltim.
“Kan ini perlu kita menggiring sampai benar benar terealisasi, wacana kita akan panggil sekda, biro umum, biro hukum, DPMPTSP, ESDM untuk kita undang RDP sebelum kita menuju ke Polda Kaltim berkaitan dengan tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Terkait CSR disampaikan Udin, ada perusahaan yang menjalankan kerjasama dengan sejumlah Universitas termasuk Universitas Mulawarman.
“Ini sebagai catatan kita melaksanakan kunjungan ke Bayan Grup, informasi menarik pertama telah ditandatanganinya MOU bersama unikarta 16M untuk pendidikan, kedua 3,5 m di uniba yang disampaikan pihak bayan, artinya apa yang menjadi keluhan masyarakat CSR itu sudah terjawab, sementara ini bayan telah berkomunnikasi dengan universitas yang ada di Kaltim termasuk Unmul,” sebutnya.
Namun, disisi lain pihaknya juga masih menemukan sejumlah perusahaan nakal yang tidak menjalankan prosedur dengan baik.
“Kita juga menindaklanjuti berkaitan CSR, rupanya CSR ini banyak yang tertutup, kita akan buka terang benderang CSR yang kita tahu bahwa banyak perusahaan nakal yang tidak sesuai aturan yang berlaku, makanya ini yang akan kita kawal,” harapnya.
Walaupun masa pansus hanya sampai tiga bulan kedepan, Udin berharap pemprov kaltim melalui stakeholder terkait bisa mengawal proses CSR.
“Kedepan kita akan RDP, kedua berkunjung ke polda tindaklanjut laporan, ketiga akan melaksanakan pendalaman jamrek hasil temua BPK RI, yang mencairkan jamrek tanpa melaksakan kegiatan reklamasi,” katanya.
Udin menyebut, kendala terbesar pihaknya saat ini adalah minimnya informasi yang terbuka, sehingga pihak pansus harus lebih intens mendapatkan informasi.
Selain itu, dikarenakan inspektur tambang hanya dimiliki 30 orang membuat kurangnya akses informasi sulit didapat. Berbeda dengan halnya laporan masyarakat, saat ini pihaknya juga banyak mendapat laporan masyarakat terkait pertambangan. (Ozn)