Persepsinews.com, Samarinda – Pria paruh baya berisinial SU (72) melakukan tindakan keji dengan memperkosa cucunya sendiri yang bernama Bunga (bukan nama asli), yang saat ini sedang mengandung 7 bulan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, mengkonfirmasi kejadian tersebut pada Rabu, (22/2/2023).
Bunga adalah anak disabilitas dan saat ini berusia 17 tahun serta telah berhenti bersekolah karena kehamilannya.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023) setelah dilaporkan oleh orang tua Bunga.
“Orang tua Bunga sebelumnya percaya pada SU karena masih memiliki hubungan keluarga dan tindakan keji yang dilakukan oleh SU selama ini tidak terdeteksi,” ujar Dhianto saat dikonfirmasi.
Tindakan keji SU terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dengan perubahan fisik anaknya, terutama perut yang semakin membesar.
Kapolsek mengungkapkan bahwa menurut keterangan Bunga, pelakh telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2022, dengan mengajak Bunga ke sebuah kebun yang berdekatan dengan kediamannya.
“SU memberikan uang Rp 20 ribu kepada Bunga agar dia tidak memberitahu siapa pun tentang perbuatannya,” jelasnya.
“Korban mengalami keterbelakangan mental sehingga dia menurut saja apa yang diinginkan oleh Su dan akhirnya hamil selama 7 bulan,” imbuhnya.
Motif SU didorong oleh nafsu seksual dan statusnya sebagai duda selama 10 tahun.
Dari kejahatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. (Red)